Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI No HK.02.02/V/0361/2019 tentang Kewajiban Memiliki Tempat Penyimpanan Semnetara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS-LB3) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Rabu, 13 Maret 2019
Edit
Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI No HK.02.02/V/0361/2019 tentang Kewajiban Memiliki Tempat Penyimpanan Semnetara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS-LB3) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan DOWNLOAD